Sita Barang Bukti

Nyambil Jadi Pengedar Sabu, Pemilik Rumah Makan Ditangkap

Pengendar sabu diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pemilik rumah makan berinisial MDI (37) di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan diciduk tim Opsnal Narkoba Polres Pelalawan.

Setelah diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu dari hasil pengembangan penangkapan tersangka MV (24) di samping rumah makan Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan.

Dari tangan pria asal Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ini berhasil disita barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan berat kotor 6.70 gram dan handphone android merk Oppo warna biru.

Tanpa perlawanan setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Pekanbaru yang tidak mengetahui identitasnya.

Namun apapun alasannya pemilik rumah makan ini harus mendekam dalam sel Polres Pelalawan, setelah ditangkap Selasa (14/1/2025) lalu di tempat usahanya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, Kamis (16/1/2025) membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu tersebut.

"Kini pelaku telah diamankan bersama barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.

Ditambahkan Kasi Humas, bahwa pelaku ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan seorang tukang kara-kara di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan.

Dari tangan pelaku MV berhasil disita dua paket sabu seberat 3,08 gram yang dibalut kertas tisu, sebagaimana telah di wartakan sebelumnya. Ketika diinterogasi mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan dan juga seorang pedagang rumah makan di Sekijang.

Berselang beberapa hari kemudian pemilik rumah makan itu berhasil di tangkap dan diamankan bersama 19 paket sabu siap edar. Sedangkan bandar besanya di Pekanbaru masih diburu polisi. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar